Mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, dinilai tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.
"Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi," sebut Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Juajir Sumardi, saat dikonfimasi Minggu.
Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Kadernya yang Diciduk KPK: Akan Kami Bantu
Menurut dia, sebagai ketua umum partai, lanjut Juajir, seharusnya dia memahami prinsip equilibrium before the law yaitu setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.
Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: