Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Bos Garuda Bilang Gratifikasi dalam Bisnis Wajar

Mantan Bos Garuda Bilang Gratifikasi dalam Bisnis Wajar Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menilai penerimaan gratifkasi dalam bisnis sebagai hal yang wajar.

"Benar Pak Emirsyah pernah mengatakan bahwa menerima gratifikasi itu suatu hal yang wajar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Nanang Suryadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson

"Dalam bisnis (gratifikasi) itu hal yang biasa. Saya lalu debat kalau gratifikasi itu tidak bisa diterapkan karena tidak ada yang free pasti akan menambah (biaya) dalam faktor harga," jawab mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina Soetjipto.

Achirina menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kan tatanan dalam pengadaan harus dilakukan kalau GCG (good corporate governance), saya mau implementasi sistem baru yaitu whistleblower system dan sistem baru itu harus disepakati seluruh direksi, dan dalam diskusi (Emirsyah) mengatakan whistleblower akan menjadi bumerang karena memang dalam best practices proses bisnis, gratifikasi itu (menurut Emirsyah) common (biasa)," ungkap Achirina.

Padahal, kata Achirina, dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tidak boleh adanya pemberian maupun penerimaan gratifikasi.

"Apa pun pemberian tidak boleh, di GCG diatur pemberian harus dilaporkan dan apa pun dalam prosedur pengadaan tidak boleh menerima apa pun. Akan tetapi, dalam implementasi GCG, kami akan menerapkan whistleblowing system yang artinya kalau ada orang yang menemukan ada penerimaan gratifikasi bisa melaporkan," kata Achirina.

"Apakah Garuda masih BUMN atau sudah jadi perusahaan terbuka saat diskusi tadi sehingga terdakwa mengatakan (gratifikasi) itu hal yang wajar?" tanya jaksa Nanang.

"Saya pikir dalam penerapan GCG hal itu sama saja mau BUMN atau sudah IPO (initial public offering) tetap tidak boleh (menerima gratifikasi)," jawab Achirina.

"Keberatan dari Pak Emir untuk ada sistem whistleblower itu ada karena terdakwa menganggap gratifikasi sebagai common practice?" tanya jaksa Nanang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: