- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perhatian, OJK Bakal Wajibkan Semua Broker Online Memuat Notasi Khusus
Untuk itu, OJK memberi kesempatan kepada para broker agar segera menyesuaikan teknologinya. Rencana kewajiban memuat notasi khusus bagi broker akan berlaku tahun ini.
"Kita mau mewajibkan mungkin tahun ini tergantung kesiapan, saya nggak ingin gara-gara ini nanti pada lari (investor) dari satu broker ke broker tertentukan, makanya dikasih kesempatan karena broker beda-beda kapasitasnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Hoesen mengungkap pencantuman notasi khusus untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor yang ingin membeli saham pada broker secara online.
“Kalau Unusual Market Activity (UMA) selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ‘Wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya’. Itu ada saja yang berpikir seperti itu,” papar Hoesen.
Selain UMA, indikator lain adalah mengecek saham dari status Notasi Khusus. “Nah, cek sahamnya itu ada ‘tato’-nya atau tidak. Kalau ada tatonya hati-hati. Saya inginnya seperti main ragnarok gitu kalau darahnya sudah habis kelihatan, jadi interaktif gitu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: