Kementerian Agraria dan Tata Ruang siap mendukung dijadikannya Benoa sebagai Pelabuhan Kelas Internasional. Salah satu dukungannya adalah dengan penyediaan lahan yang akan dilakukan oleh Kementerian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, adanya omnibus law akan lebih mempermudah dan mempercepat pembebasan lahan. Oleh karena itu dirinya optimis bahwa proses pembebasan lahan bisa dilakukan dengan cepat.
“Saya fikir tugas kita adalah mendukung terkait pertanahan dan tata ruang. Salah satunya dengan adanya omnibus law, maka masalah pertanahan antar Kementerian dapat diselesaikan,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).
Sofyan menambahkan, selama ini memang pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur sudah baik. Hanya saja dengan adanya Omnibus Law pembebasan lahan bisa semakin lebih cepat.
Baca Juga: Omnibus Law Cuma 100 Hari, Pakar: RI Lebih Jago dari Negeri Paman Trump
Sebelumnya hal pengadaan tanah dengan skema yang sudah ditentukan di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Sejak ada UU tentang pengadaan tanah, kita telah berhasil membebaskan banyak bidang tanah untuk keperluan pembangunan jalan tol, dan proyek jalan tol saat ini sudah hampir tuntas. Begitu pun dengan bandara dan pelabuhan,” jelasnya.
Menurut Sofyan, rencana pengembangan Benoa Maritime Tourism Hub menjadi sangat penting bagi perekonomian negara. Pasalnya, akan ada banyak wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia.
“Apa yang dilakukan dan direncanakan oleh Kementerian BUMN ini adalah sebuah terobosan yang luar biasa dan ini bisa menjadi model bagi proyek-proyek pengembanan pelabuhan lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya Sofyan mengatakan, adanya Omnibus Law Ini adalah untuk mendongkrak investasi. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dimasukan ke dalam Omnibus Law.
Misalnya saja ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.
Selain itu, Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya adalah dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: