Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Berkurang, ICW Malah Nggak Happy, Ternyata ini Masalahnya...

Kasus Korupsi Berkurang, ICW Malah Nggak Happy, Ternyata ini Masalahnya... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Contoh kasus korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang yang ditangani pada 2019 misalnya kasus dugaan korupsi penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang melibatkan Supian Hadi selaku Bupati dan merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun; kasus dugaan korupsi penawaran penjualan atau pengambilalihan IUP seluas 400 hektare di Jambi yang melibatkan anak perusahaan PT Antam, PT Indonesia Coal Resources dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp91,5 miliar serta kasus dugaan korupsi pemberian IUP pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.

ICW juga mengungkapkan ada 6 jenis delik korupsi yang dikenakan ke pelaku korupsi dengan delik yang paling banyak dikenakan adalah kerugian keuangan negara sejumlah 194 kasus dengan nilai kerugian keuangan negara sebanyak Rp8,4 triliun.

Selanjutnya ada pasal suap-menyuap (50 kasus) dengan nilai Rp169,5 miliar; pemerasan (17 kasus) dengan nilai Rp100 juta dan pungli Rp3,6 miliar; gratifikasi (6 kasus) senilai Rp31,2 miliar; pencucian uang (3 kasus) senilai Rp108 miliar dan penggelapan dalam jabatan (1 kasus) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp91,2 juta.

"Tahun 2019 tidak ada satu pun kasus dijerat dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan dan perbuatan curang, padahal kedua hal ini diatur dalam UU Tipikor," tambah Wana.

Penelitian tersebut diambil dari media massa, media daring dan siaran pers penegak hukum periode 1 Januari – 31 Desember 2019

Wana menambahkan bahwa berdasarkan "Rule of Law Index" tahun 2019 yang dikeluarkan oleh "World Justice Project", Indonesia menempati urutan ke-62 dari 126 negara dengan skor 0,52 dari skala 0-1.

Sedangkan dalam parameter tidak adanya korupsi, Indonesia menempati urutan ke 97 dari 126 negara dengan skor 0,38 dari skala 0-1. Di tingkat regional, Indonesia menempati urutan ke-14 dari 15 negara terkait dengan parameter tidak adanya korupsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: