Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mewacanakan untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Pengenaan cukai tersebut diharapkan juga bisa mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Sri mengatakan, pengenaan cukai terhadap emisi itu penting diterapkan karena emisi menimbulkan polusi dan efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim. Sehingga, menurutnya, bukan hanya kesehatan yang terancam, namun juga keberlanjutan lingkungan.
"Maka objeknya kendaraan bermotor beremisi CO2. Ini sesuai program Pemerintah Indonesia yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik," ungkap dia di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: DPR Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Bu Menkeu Ancam Tarik Suntikan Dana Rp13,5 T
Meski begitu, dia menegaskan, pengenaan cukai itu akan dikecualikan terhadap selain kendaraan yang energinya membutuhkan bahan bakar minyak (BBM), kendaraan umum dan pemerintah, serta kendaraan untuk kepentingan khusus seperti ambulans hingga kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan yang diekspor.
Adapun untuk tarif pengenaan cukainya, Sri belum menyebutkan secara spesifik. Namun, dia menegaskan, tarif cukai itu nantinya akan berbentuk advalorum atau spesifik multitarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti