Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjamin Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha. Termasuk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Airlangga mencontohkan, salah satu kemudahan itu antara lain adalah insentif bagi para pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas atau PT.
Hal itu diklaim sebagai respons fenomena di dunia UMKM saat ini, di mana banyak jenis usaha digital yang skalanya hanya perorangan.
Baca Juga: Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti, Akan Ada Rebound
"Sekarang ini kan banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Go-Jek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ujarnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Namun, walaupun saat ini marak bermunculan para pengusaha digital, mereka nyatanya masih kesulitan untuk mendapatkan akses perbankan. Karena usahanya masih bersifat perorangan dan bukan lembaga hukum sebagaimana format PT.
Untuk itu, lanjut Airlangga, Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan mempermudah para pengusaha perseorangan itu, agar mereka bisa mendirikan perusahaannya sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti