Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
"Untuk seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.
Surat keterangan tersebut, lanjut Retno, harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.
Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Selain itu, sebelum mendarat ke Indonesia, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kemenkes RI.
Baca Juga: Raja dan Ratu Belanda Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke Indonesia
"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang masuk dalam larangan, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara ketibaan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: