Puluhan orang mengatasnamakan pihak yang dirugikan atas terjadinya wanprestasi PT Tritama Niaga Berjaya (TNB) mendatangi kantor perusahaan tersebut di Alam Sutera, Tangerang, Banten, Jumat (6/3/2020).
Mereka menuntut pembayaran atas utang solar yang sudah jatuh tempo terhitung November 2019, senilai Rp6 miliar yang belum dibayar oleh TNB kepada PT Teladan Makmur Jaya (TMJ).
Wanprestasi menjadi rumit dikarenakan PT TMJ mengadaikan PO yang diterima dari TNB kepada PT Visitama Makmur Abadi (VMA) untuk modal kerja pengadaan solar tersebut. Kerja sama seharusnya menguntungkan bagi berbagai pihak, seperti yang diharapkan PT VMA saat melakukan kerja sama pendanaan solar bagi PT TMJ.
Baca Juga: Kata Ekonom, Omnibus Law Bikin Iklim Investasi Indonesia Lebih Baik
PT TMJ adalah penyedia solar bagi PT TNB selaku kontraktor untuk Kuasa Penambangan Bumi Merapi Energi (KP BME).
"Kami merasa dirugikan dengan wanprestasi yang terjadi ini karena jatuh tempo sudah dari November 2019, yang mana modal kami pun juga terbatas. Jadi, kami harap kasus ini bisa diselesaikan segera, dan pembayaran kami terima," ujar Muhammad Ichsan Direksi PT VMA saat ditemui di sela-sela aksi tersebut.
Massa demo pun mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, bahkan dengan jumlah yang lebih banyak hingga pembayaran dilakukan oleh TNB. Sebab terjadinya wanprestasi tidak hanya mengakibatkan konflik antara dua perusahaan kontraktor dan penyedia solar, tapi menjadi kompleks dengan terjadinya gagal pembayaran atas pendanaan dengan VMA.
"Kami merupakan karyawan dari VMA merasa dirugikan akibat telatnya pembayaran dari TNB membuat terganggunya operasional perusahaan," tegas Ichsan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: