Sedangkan denda itu, tidak ada dalam sepanjang sejarah kehidupan Islam mulai zaman Rasulullah SAW. Sebab, denda dia masukkan ke dalam golongan riba.
"Maka dari itu kita harus melakukan verifikasi konsumen dengan dua poin, yaitu mampu dan amanah," tuturnya.
Dalam Gathering Super Akbar ini juga guna memastikan akad-akad syariah dengan para pihak terpenuhi, akuisi lahannya sudah tepat, legalitas lahan dan proses perizinannya serta yang sangat penting adalah apakah strategi keuangan dalam penyusunan perhitungan dan proyeksi cashflow projectnya sudah akurat.
Salain itu khusus strategi keuangan, verifikasi dilakukan sangat detail. Ini guna menghindari apa yang dilakukan oleh sekitar puluhan developer dengan puluhan lokasi projek yang telah menghubungi Developer Property Syariah untuk dibantu urusan keuangannya.
Acara ini juga mengundang kurang lebih 2.500 orang calon konsumen dan para penggiat Property, serta para aktivis dakwah di sekitar Bandung dan sekitarnya.
"Selain bertujuan untuk memperkenalkan 500 project yang saat ini sudah dimiliki anggota DPS kepada masyarakat juga bertujuan untuk memberikan edukasi akan bahaya melakukan transaksi atau memiliki asset properti dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah syariah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: