Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM

BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM BPJamsostek melakukan sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (10/3/2020). | Kredit Foto: BPJamsostek

"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin," ungkapnya.

Sementara pada program JKK, pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu, BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnosis, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

"Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya Rp24 juta," tukasnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, KSPI: Kan Miliknya Rakyat!

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Namun, tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. Oleh karena itu, Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam acara ini, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta, yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak 2018 lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: