Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Perokok Jangan Ditanggung!

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Perokok Jangan Ditanggung! Salah satu foto ilustrasi produk rokok. | Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian

Dradjad menjelaskan, pada 2016 ada menteri yang menolak konsep ini karena dinilai sebagai asuransi perokok. "Saya juga antirokok, tapi apakah perokok itu bukan rakyat yang perlu diperhatikan juga yankesnya? Itu penolakan yang konyol dan menteri tersebut juga gagal mengatasi defisit BPJS," kata Dradjad.

Menurut Dradjad, solusi ini berbeda dengan cukai rokok. Cukai merupakan instrumen penerimaan APBN, yang dananya masuk ke Kemenkeu. Dana tersebut dipakai untuk semua pos belanja APBN. Semnetara itu, premi bersifat spesifik. Perokok membayar sendiri beban yankesnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, KSPI: Kan Miliknya Rakyat!

Mengenai hitungannya, Dradjad menjelaskan, ada beberapa simulasi premi senilai 10, 15, dan 20 persen. Estimasi dana yang terkumpul antara Rp28 triliun dan Rp57 triliun setahun sehingga bisa menutup beban yankes BPJS untuk penyakit akibat merokok. Selain itu, ada surplus bagi keuangan Jiwasraya.

Solusi ini, menurut Dradjad, lebih realistis secara politis dan layak secara keuangan. Hanya segelintir menteri yang memilih menaikkan iuran BPJS. "Secara etika, mereka seharusnya mundur karena presiden dipermalu dan solusi mereka ditolak rakyat, legislatif, dan yudikatif," kata Dradjad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: