Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prinsipnya, Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas dari NKRI!

Prinsipnya, Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas dari NKRI! Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng

Selain itu, di batas laut ada batas negara yang masih belum selesai yang berhimpitan dengan 10 negara tetangga.

"Adapun batas laut kita punya himpitan perbatasan dengan 10 negara tetangga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia. Yang sebenarnya belum tuntas pada segmen teritorinya. Pada segmen ZEE dan landas kontinen yang masih harus diselesaikan," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan dengan China sebenarnya tidak ada mempunyai masalah perbatasan. Tapi, China punya klaim sendiri yang bertentangan dengan hukum Internasional UNCLOS 1982.

Baca Juga: PAN Retak, Bang Zulhas: Ini Soal Waktu, Nanti Bersama-sama Lagi

"Dimana China mempunyai katanya mempunyai hak tradisional dari nenek moyang bahwa Laut China Selatan yang berhimpitan dengan Natuna Utara adalah masuk wilayah teritorinya. Yang sebenarnya Natuna Utara sudah masuk ke dalam wilayah Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982."

Selain itu di wilayah perbatasan, tambah Mahfud juga perlu diisi dengan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Presiden mengingatkan bahwa pemerintah harus hadir, salah satu caranya kita membuat kebijakan baru dalam pengelolaan laut kita. Ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: