Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prinsipnya, Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas dari NKRI!

Prinsipnya, Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas dari NKRI! Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng

Oleh karena itu, kata Mahfud banyak pelanggaran dalam teritorial Indonesia yang harus segera diselesaikan.

"Ada ribut soal Natuna Utara dengan China Selatan banyak pelanggaran yang masuk ke dalam teritori kita dan zona ekonomi eksklusif ini harus kita amankan," tegasnya.

 

Termasuk ancaman separatis yang menyangkut teritori sekaligus ideologi yang tidak mau mengakui Pancasila.

"Melindungi wilayah teritori dan ideologi itu bagian dari tugas kita melindungi segenap bangsa Indonesia. Ada juga ketika bencana terjadi, pemerintah wajib untuk melindungi segenap bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945," tambah Mahfud.

Perbatasan Indonesia, kata Mahfud, masih menyisakan persoalan yang belum selesai dengan batas negara tetangga.

"Bagian mana yang belum selesai dan menjadi masalah? Bagian-bagian mana yang belum selesai dan menjadi masalah, misalnya kita punya batas darat Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan yang masih menyisakan tujuh segmen outstanding boundary dengan Malaysia, kemudian kita juga masih punya persoalan batas darat entry RDTL di Pulau Timur yang masih menyisakan dua masalah yang belum diselesaikan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: