Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Penjamin Polis Tak Kunjung Terbentuk, AAJI Maklum: Kompleks, Peliknya Luar Biasa

Lembaga Penjamin Polis Tak Kunjung Terbentuk, AAJI Maklum: Kompleks, Peliknya Luar Biasa Kredit Foto: Isimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memahami bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Itulah mengapa, LPPP yang seharusnya sudah terbentuk tiga tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perasuransian hingga kini belum juga terealisasi. 

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Pukul Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi Jiwa? Saatnya Data Berbicara

Baca Juga: Astaga! Semudah Membalik Telapak Tangan, Global Jebloskan Rupiah ke Level Terbawah Dunia!

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, mengungkapkan bahwa sudah ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk membahas LPPP ini. Pokja tersebut beranggotkan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu).

"Kami memang beberapa kali berjumpa, jadi ada pokjanya dan seingat saya, kami sudah bertemu at least lima kali dan itu juga pertemuan antara asosiasi dengan OJK juga pertemuan yang bersama-sama (dengan dua asosiasi lainnya dan BKF Kemenkeu)," ujar Nini dalam konferensi pers AAJI yang digelar di Jakarta, Rabu (11/03/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: