Tugas kelima, Dewas memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, dan keenam mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK sudah diatur dalam UU.
"Mekanismenya sudah kita bangun kalau penyadapan maka akan kita gelar perkara lengkap alasan dan kasusnya, geledah dan penyitaan juga, penyadapan sudah lebih dari 116 yang berjalan, tidak ada masalah dewas dan pimpinan karena semangatnya sama," jelasnya.
Baca Juga: 51 Kasus Dibuka, Firli KPK: Jangan Lihat yang Hentinya Saja
Menurut Frili, sejak ia dilantik sudah ada lebih dari 116 surat perintah penyadapan, lebih dari 80 surat perintah penggeledahan, lebih dari 80 surat perintah penyitaan.
"Surat perintah penyelidikan sudah lebih dari 60, surat perintah penyidikan di atas 24, tidak ada hambatan tugas pokok KPK," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti