Pemerintah Singapura menuding para pendatang yang mengidap COVID-19 sebagai beban mengingat beberapa kasus virus corona ditemukan berasal dari penularan luar negeri, kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Otoritas terkait mengamati ada 25 kasus baru positif COVID-19 per Sabtu (14/3) pukul 12:00 waktu Singapura. Dari jumlah itu, lebih dari tiga perempat kasus merupakan penularan dari luar negeri (imported case).
Baca Juga: PM Singapura Imbau Warganya Kurangi Kegiatan-kegiatan Agama
"Selama periode yang sama, lebih dari seperempat kasus penularan dari luar negeri berasal dari ASEAN. Kami telah melihat sejumlah kasus ini memasuki Singapura dengan tujuan mencari perawatan medis, yang membebani sumber daya kesehatan Singapura secara signifikan selama periode kritis ini, ketika kami sedang fokus untuk mengendalikan situasi di Singapura," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Meski demikian, otoritas di Singapura tidak memulangkan warga negara asing (WNA) yang terbukti positif COVID-19. Namun, pemerintah Singapura sejak 7 Maret mewajibkan WNA membayar sendiri biaya perawatan yang nilainya rata-rata sekitar 6.000 sampai 8.000 dolar Singapura (setara 4.300-5.800 dolar AS). Walaupun demikian, otoritas setempat masih membebaskan biaya pemeriksaan COVID-19 untuk WNA.
Pemerintah Singapura per 16 Maret pukul 23:59 waktu setempat juga meningkatkan langkah pencegahan dengan mewajibkan seluruh pendatang, baik warga negara Singapura maupun WNA, untuk mengisolasi diri selama 14 hari (Stay-Home Notice).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: