Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait larangan sementara salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Terkait itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum menerapkan hal itu di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan imbauan itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus corona. Sementara di Aceh, kata dia, sejauh ini belum ada.
Namun, langkah antisipasi tetap dilakukan, untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi tempat ibadah.
Baca Juga: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, China Berhasil Ciptakan Vaksin Anti-Corona
"Kita belum melihat untuk konteks itu beberapa hari ini, belum kita berlakukan di Aceh," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan agar dalam persoalan ini agar warga yang kurang sehat beribadah di rumah saja. Sementara, yang sehat dianjurkan untuk tetap beribadah ke masjid secara berjemaah.
"Yang kurang sehat, biar ibadah di rumah saja. Sementara kita menganjurkan yang sehat untuk tetap beribadah baik secara berjemaah," ujarnya.
Sebelumnya, MUI meneluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 soal penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah Corona Covid-19. Salah satu isi menyangkut ibadah salat Jumat.
Baca Juga: Corona Luluh Lantahkan Dunia, Ribuan Orang Tuntut Jokowi
Dengan fatwa itu, salat Jumat di daerah yang sudah terdeteksi Corona untuk sementara dilarang. Salat Jumat akan diganti dengan salat zuhur di rumah.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah terinfeksi Corona. Lalu, ada fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan seperti memborong masker dan menimbun kebutuhan pokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: