Untuk meminimalisasi penularan virus corona atau COVID-19, pemerintah Indonesia menangguhkan selama satu bulan fasilitas bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.
Melalui kebijakan yang mulai diberlakukan pada Jumat (20/3) pukul 00.00 tersebut, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada perwakilan RI yang ada di luar negeri, dengan menyertakan berbagai dokumen yang disyaratkan termasuk surat keterangan sehat (health certificate). Kebijakan ini juga berlaku bagi WNA yang akan mengajukan visa diplomatik/dinas.
“Kita tidak melarang WNA masuk ke Tanah Air, saya garisbawahi pemerintah tidak melarang WNA masuk ke Indonesia. Tetapi mekanisme izin atau visa mereka untuk datang ke Indonesia, itu yang kita beri penyesuaian, dengan demikian mereka harus mengajukan proses visa kembali,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis.
Selain kebijakan yang diberlakukan bagi seluruh WNA, pemerintah Indonesia juga menerapkan larangan masuk atau transit bagi pendatang (travelers) yang selama 14 hari terakhir mengunjungi China, Korea Selatan (hanya khusus wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol serta Iran.
Peraturan ini termasuk dalam "Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia" yang diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 17 Maret 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: