Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (Ojol) Jabodetabek di tengah wabah corona atau Covid-19.
Tarif tersebut naik menjadi Rp250/km dari sebelumnya Rp150/km. Tarif ini berlaku untuk penyedia layanan ojek online seperti Grab dan Gojek, yang sudah diterapkan mulai 16 Maret 2020.
Sementara itu, untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp2.000/km kini menjadi Rp2.250/km karena naik Rp250/km. Kemudian, untuk tarif batas atas naik menjadi Rp2.650/km, atau mengalai kenaikan Rp150/km.
Adapun, tarif Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp8.000 hingga Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.
Baca Juga: Mantan Pesaing Grab-Gojek Tawarkan Kirim Makanan Gratis di Tengah Wabah Corona
Baca Juga: Ilmuwan Wuhan Sebut Golongan Darah Ini Berpotensi Tinggi Meninggal karena Corona
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp1.850/km
Tarif batas atas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 - Rp10.000
Zona II (Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
Tarif batas bawah: Rp2.100/km
Tarif batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 - Rp10.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil