Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dirinya telah mengetahui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh meniadakan kegiatan manasik haji untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun sambungnya, rangkaian kegiatan ibadah hajinya sendiri akan tetap diteruskan.
"Logikanya di mana? Sensitivitas aparat birokrasi kita terhadap kondisi darurat Covid-19 benar-benar menyedihkan," sesalnya.
Lanjutnya, dengan kondisi darurat global Covid-19 ini, Indonesia tidak mesti menunggu keputusan resmi pemerintah Arab Saudi. Sambungnya, dengan kata lain, pemerintah harus mengambil sikap terburuk sekalipun.
"Enggak usah jauh-jauhlah pertimbangannya. Saat ini, Shalat Jumat dan shalat berjamaah saja sudah dianjurkan dihindari oleh para ulama di banyak negara, seperti Mesir, Iran, Saudi bahkan termasuk MUI sendiri. Tujuannya untuk membatasi kontak fisik demi mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya.
"Jika ibadah dalam skala kecil saja dianjurkan untuk dibatasi, bagaimana dengan ibadah haji yang skalanya kolosal melibatkan lebih dari 2,4 juta orang?" tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: