Puan menjelaskan, rapat paripurna pembukaan masa sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Puan khawatir jika masa sidang tidak segera dibuka maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.
"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan juga menjelaskan mekanisme pembukaan rapat paripurna. Sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.
Baca Juga: 'Jika Jokowi Terlambat Lakukan Karantina, Anda yang Akan Disalahkan'
"Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," ungkap Puan.
Namun, mantan Menko PMK itu menambahkan, di tengah pandemi Corona saat ini, DPR akan menyiapkan skenario tiga orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna. Sedangkan, jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Dalam pembukaan sidang nanti Puan memastikan tidak akan ada forum pengambilan keputusan. Begitu juga dengan pidato ketua DPR yang tidak akan dibacakan secara utuh.
"Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti