Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Mengajukan Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?

Cara Mengajukan Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo belum lama ini menyampaikan kebijakan relaksasi kredit yang khusus diberikan kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran virus corona atau covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Dengan demikian, para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan.

Baca Juga: Begini Mekanisme Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut? Berikut ini tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19 sebagaimana dirangkum oleh Warta Ekonomi yaitu

1. Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan/atau call center resmi;

2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR);

b. keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing;

c. mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing;

d. jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing;

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka dua tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka;

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi;

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: