"Bagaimana implementasi jaga jaraknya, soal disiplin, bus dan kereta jangan penuh sesak, jalanan lancar, itu masih akan dibahas," ujarnya.
Diketahui, dalam ratas sebelumnya Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa jika ada sejumlah warga yang sudah terlanjur pergi mudik, maka mereka akan dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Baca Juga: DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Sementara pemudik yang memiliki gejala Covid-19, seperti flu, demam, dan sesak napas, maka mereka dimasukkan dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Baik ODP maupun PDP itu diharuskan menjalani isolasi mandiri 14 hari untuk mengetahui apakah mereka membawa virus atau tidak.
Agar efektif, para perangkat desa mulai camat, lurah, RW hingga RT diminta turut aktif memantau warga yang baru pulang mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona di desanya masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: