Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ISPO Sawit Baru Vs Lama, Apa Bedanya?

ISPO Sawit Baru Vs Lama, Apa Bedanya? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah resmi diundangkan sejak 16 Maret 2020 lalu. Sebelumnya, sistem sertifikasi ISPO diterapkan pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2015.

Perpres ISPO yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. Tidak hanya itu, sistem sertifikasi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sehingga dapat menjadikannya bagian dari kebijakan iklim Indonesia.

Baca Juga: Tok! Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO

Mengutip laporan Yayasan Madani, Perpres ini menentukan pelaku usaha yang wajib mendapatkan sertifikat ISPO, prosedur sertifikasi ISPO, pengaturan kelembagaan yang mencakup Lembaga Sertifikasi ISPO, Komite ISPO, dan Dewan Pengarah ISPO, serta memuat 7 Prinsip ISPO yang akan dioperasionalkan ke dalam kriteria dan indikator melalui Peraturan Menteri Pertanian yang harus dikeluarkan paling lambat tanggal 16 April 2020.

Perubahan paling menonjol dalam Sistem Sertifikasi ISPO yang baru adalah bahwa kini Lembaga Sertifikasi ISPO dapat mengeluarkan Sertifikat ISPO secara langsung tanpa persetujuan Komite ISPO. Dengan begitu, dalam teorinya, proses sertifikasi ISPO kini dapat menjadi lebih independen.

Beberapa elemen progresif lain pun telah ditambahkan, seperti dimasukkannya Pemantau Independen sebagai bagian dari Komite ISPO dan adanya penyebutan partisipasi publik dalam Sertifikasi ISPO. Tidak hanya itu, 7 prinsip ISPO yang dimuat dalam Perpres ini hampir semuanya sama dengan prinsip-prinsip sebelumnya, kecuali pada poin keenam tentang penerapan transparansi.

Sistem sertifikasi ISPO yang baru pun lebih kuat dalam aspek kewajibannya, yang mana semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO termasuk bagi perusahaan perkebunan yang memproduksi energi terbarukan dan pekebun/petani (sebelumnya, ISPO hanya bersifat sukarela untuk dua pelaku terakhir). Namun, ada "masa tenggang" selama 5 tahun bagi petani untuk mematuhi kewajiban Sertifikasi ISPO tersebut.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: