Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edan!! Hoaks Soal Corona Paling Banyak Beredar di Wilayah Anies

Edan!! Hoaks Soal Corona Paling Banyak Beredar di Wilayah Anies Kredit Foto: (Foto: Shutterstock)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan seiring meningkatnya jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, kasus berita bohong atau hoaks ikut meningkat.

Menurutnya, sebanyak 72 kasus hoaks virus Corona tengah diselidiki Polri di seluruh wilayah Indonesia.

"Sampai hari ini kita Siber Bareskrim Polri beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai covid sejumlah 72 kasus," katanya, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Anies Minta Cairkan Dana ke Menkeu, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E

Baca Juga: Menyebarkan Hoaks Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona, Pria Tua Ditangkap

Lanjutnya, ia mengatakan angka kenaikan kasus tersebut terus bertambah. Sambungnya, terkait itu, Polri pun tetap gencar melakukan patroli siber untuk menanggulangi hoaks-hoaks terkait wabah virus Corona yang tersebar.

Sambungnya lagi, ia mengatakan kasus hoaks terkait virus corona ternyak ada di wilayah Jawa Timur dan wilayah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan sekitarnya disebutnya masuk kategori kasus hoaks Covid-19 terbanyak.

"(Kasus terbanyak) di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jabar, Lampung, Bareskrim Polri ada 5 kasus," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka yakni berkaitan dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Kemudian melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: