Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB di Jakarta, Mobil Boleh Lewat Tetapi Hanya Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang

PSBB di Jakarta, Mobil Boleh Lewat Tetapi Hanya Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang Kredit Foto: Nico Martiano Akbar

Dia melanjutkan, apabila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Pergub 33/2020.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.

Pelaksanaan PSBB terkait pencegahan virus corona ini berlaku selama 14 hari mulai Jumat 10 April dini hari. Aturan itu pun bisa diperpanjang dengan melihat kondisinya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: