Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Boleh Bernapas Lega, Permohonan PSBB Dapat Lampu Hijau!

Ridwan Kamil Boleh Bernapas Lega, Permohonan PSBB Dapat Lampu Hijau! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

"Sudah setuju," kata Yurianto mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Susul Ibu Kota: Bogor, Depok, Bekasi Diizinkan Berlakukan PSBB

Pada Rabu (8/4/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. 

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan dikaji Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil.

Baca Juga: Emil Bilang Jabar Sudah Persiapkan Diri Terapkan PSBB

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus Covid-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020). Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: