Permenhub Nomor 18 tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai menabrak sejumlah aturan lainnya. Baik itu instrumen di atasnya maupun yang setara dengannya.
Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi berpendapat terbitnya peraturan yang diteken Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 justru tidak jelas dan tidak terarah.
"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan
Dalam Permenhub 18 tahun 2020, sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Menurut Ferdian, aturan ini menabrak spirit Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni seruan social distancing dan physical distancing.
"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ferdian menambahkan, Permenhub 18 ini juga menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB, serta peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.
"Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB," ujarnya.
Tak hanya itu, penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) juga akan bermasalah. "Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti