"Tapi mengapa para pengemudi ojol yang notabene 'mitra' mereka, justru malah kurang diperhatikan oleh para pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian justru pemerintah yang malah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka," ujar Djoko.
Karenanya, Djoko pun berharap agar pemerintah juga memberikan perhatian kepada para angkutan yang lain, yang juga perlu dibantu oleh pemerintah di masa sulit pandemi corona saat ini.
Apalagi, menurut data dari Direktorat Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, pada 2019 terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan, yang merupakan gabungan dari enam jenis layanan.
Baca Juga: Gandeng BRI, Polri Luncurkan Program Keselamatan bagi Pengemudi Terdampak Covid-19
Mereka itu antara lain adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP), mobil antar jemput antar propinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hal itu belum termasuk bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor), yang semua itu datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: