Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lantas, ia pun membandingkan dengan keputusan pencegahan penyebaran covid-19 yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan seperti ibadah haji yang sudah memiliki aturan tegas untuk dibatasi bahkan dilarang di negara-negara lain.
Ia menyebut bahwa otoritas keagamaan di Indonesia juga mengeluarkan fatwa untuk melarang dan membatasi ibadah keagamaan yang diikuti jamaah dalam jumlah besar.
Namun, ia tak melihat adanya keputusan serupa. "Pemerintah terkesan seperti enggan kehilangan muka dan popularitas jika mengambil keputusan tidak populer tersebut," imbuh Fadli Zon.
Sambungnya, mudik bukan lah ibadah yang wajib dilakukan. Sementara itu, ibadah keagamaan yang hukumnya wajib sudah disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan.
"Mestinya soal mudik ini lebih mudah dibatasi dan dikontrol pemerintah. Syaratnya hanya butuh sikap tegas dari pemerintah alias tidak mencla-mencle," tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil