Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harun Masiku Sempat Pamer Foto bareng Mega ke Ketua KPU

Harun Masiku Sempat Pamer Foto bareng Mega ke Ketua KPU Presiden ke-5 Megawati Soekarno Puteri berpidato sebagai perwakilan keluarga saat peringatan haul Presiden Soekarno Ke-48 di Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/6). Peringatan wafatnya (Haul) Presiden Soekarno sekaligus kenduri tumpeng massal tersebut dihadiri sejumlah menteri dari PDIP dan PKB, Pasangan Cagub Jatim nomor urut dua Saifullah Yusuf-Puti Guntur, serta sejumlah Ulama NU dan para tokoh lintas agama. | Kredit Foto: Antara/Irfan Anshori

Ia pun lupa selain salinan surat DPP PDIP, apalagi foto Megawati yang dibawa Harun. "Harun kebetulan tidak minta tolong yang memaksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi. Ada surat PDIP. Ada putusan uji materi MA mohon diperhatikan dan bukan saya juga yang meminta dia membawa apa pun. Dia hanya datang berkonsultasi dengan menunjukkan dokumen itu," tutur Arief.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski politikus PDIP Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, ia tetap mendapat suara tertinggi di Dapil Sumsel I, yaitu 34.276 suara, dalam pileg. Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Dasarnya adalah putusan uji materi yang diajukan PDIP di MA, yaitu putusan Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang menyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: