Dewan Pers mengimbau perusahaan dan asosiasi media membantu pekerja media yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 untuk memperoleh jaring pengaman sosial (JPS).
Menurut Nuh, pandemi COVID-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius terhadap berbagai sektor industri di Tanah Air, tanpa terkecuali industri media massa nasional.
"Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan," katanya.
Baca Juga: Waduh, Ini Isu yang Bikin Panik Saat Pandemi Corona Versi Polisi
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19.
Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi harus mendapatkan perhatian secara serius.
"Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain," kata Nuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: