Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang warga yang tinggal di zona merah atau wilayah penerapan pembatasan sosial berskala besar, untuk mudik lebaran. Hal itu tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Pada pasal 3 peraturan tersebut, disebutkan bahwa semua jenis kendaraan pribadi maupun umum, baik yang ada di darat, laut maupun udara, tidak diizinkan untuk digunakan.
Baca Juga: Puji Tuhan, Ada Kabar Baik: Pasien Pulih dari Covid-19 Tembus 1.042 Orang
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.
Saat ini, PSBB sudah diterapkan di beberapa kota besar yang ada di Indonesia. Jakarta menjadi kota pertama yang melakukannya, disusul beberapa kota penyangga seperti Depok, Bogor dan Bekasi.
Dikutip dari laman Dephub.go.id, Sabtu (25/4/2020), meski ada larangan untuk mudik, namun warga yang tinggal di Jakarta masih bisa melakukan hal itu. Namun, syaratnya adalah jika ia mudik ke daerah yang masih satu aglomerasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: