Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktivitas di rumah ibadah.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Yudhiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.
Dalam UU Karantina hingga peraturan wali kota (perwali) tentang PSBB, menurut dia, sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng.
"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” ujar Yudhiawan, usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu, 26 April 2020.
Baca Juga: Cabut Aturan Lama, Kini Raja Salman Setujui Pelaksanaan Salat Tarawih di 2 Masjid
Yudhiawan, yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.
“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Yudhiawan.
Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.
Sementara itu, dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama dengan para camat se Kota Makassar, serta pengurus organisasi keagamaan Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), telah disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid, selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah di masjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat," ujar Iqbal.
Baca Juga: Corona, Aceh Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah
Pada hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebutkan, tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.
“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi," ujar Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: