Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadhan. Salah satu poin dalam tausiah itu, salat tarawih dan salat Idul Fitri tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjamaah dan ID tetap digelar.
Baca Juga: Meski Corona, Aceh Bolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah
“Pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid dan salat ID,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2020.
Kata Faisal, warga yang beribadah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat salat. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.
“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat