Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi -

Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan hari buruh Internasional atau May Day yang biasa dirayakan setiap tanggal 1 Mei kepada seluruh buruh dan pekerja yang menjadi elemen penting dalam penggerak roda perekonomian negara.

Puan mengingatkan dalam peringatan hari buruh Internasional selama pandemi, tetap berpedoman pada protokol pencegahan Covid-19.

"Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Puan mengatakan, di tengah suasana pandemi diharapkan semua pihak bergotong royong menangani wabah Covid-19, termasuk dampak ekonomi dan sosial. Oleh karenanya, ia meminta para pemilih usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh.

"Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujarnya.

Puan menambahkan saat ini DPR tengah membahas RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan nasib para buruh. Namun, sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenegakerjaan dalam RUU Cipta Kerja belum dilakukan secara optimal. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan diputuskan untuk ditunda pembahasannya.

"Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ujarnya.

Puan meminta, pemerintah untuk memberikan informasi terkait langkah-langkah strategis berikutnya yang harus dilakukan perusahaan yang diwajibkan menghentikan kegiatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, pemerintah harus memastikan para buruh yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: