Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat Kredit Foto: Wordpress.com

Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran

Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama yakni "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (3) Pasal 28.

"Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan, agar virus Covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah kita bisa memutus rantai penyebarannya," tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: