Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi!! Jokowi Teken Perpres Gaji Dewas KPK, Nominalnya Bikin Sesak Dada

Resmi!! Jokowi Teken Perpres Gaji Dewas KPK, Nominalnya Bikin Sesak Dada Kredit Foto: Antara/Antara

"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat 2.

Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

Gaji Rp 4,6 juta.

Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.

Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.

Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.

Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.

Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.

Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: