Secara literatur Omnibus Law (OBL) akan menjadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang Undang lain. OBL ini bakal mengganti, merevisi, atau mencabut Undang Undang lain yang sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan lain.
Untuk itu, Pemerintah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Draft tersebut merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Demikian diungkapkan Ekonom Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany dalam seminar daring wartawan dalam seminar daring wartawan Pokja Gedung Sate bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19" Kamis (7/5/2020) sore.
Aldrin menyebutkan meski Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendorong investasi tapi tidak begitu mendesak bagi UMKM. Pasalnya, UKM bisa tumbuh sendiri.
Baca Juga: Hari Buruh di tengah Pandemi, PKS Soroti Banyak PHK dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga: Partai Demokrat dan PKS Minta RUU Omnibus Law Ditunda, tapi Bukan Dicabut
Aldrin yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.
Prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: