Perbudakan ini terungkap ketika video berisi pelarungan jenazah WNI ini ditayangkan media Negeri Ginseng, MBC News. Tak hanya satu, tapi tiga orang dibuang ke laut. Sementara, satu meninggal di fasilitas kesehatan di Busan.
Para ABK Indonesia ini mengaku sedih ketika menyaksikan jenazah tiga rekannya dilarung ke laut. Menurut mereka, jenazah seharusnya disimpan dalam pendingin dan dikuburkan ketika berlabuh di daratan. "Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," beber NA. "Mereka beralasan, kalau mayat dibawa ke daratan, semua negara akan menolaknya," sambungnya.
Yang bisa mereka lakukan, hanya memandikan dan menyalati jenazah rekan-rekannya sebelum dibuang ke laut. Kelima ABK ini sepakat meminta pemerintah Indonesia melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi," tegas mereka.
Kemenlu meminta pemerintah China menyelidiki perusahaan yang memperlakukan para ABK Indonesia itu secara tak layak. Kemenlu juga meminta perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada para ABK itu. Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah China memastikan perusahaan di negaranya itu bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang sudah disepakati. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pemerintah Indonesia dan aparat keamanan Korsel.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korsel, Umar Hadi, mengatakan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu kembali ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah sudah memulangkan delapan WNI yang bekerja di kapal Long Xing 605, tiga WNI yang bekerja di kapal Tian Yu 8, dan 18 WNI yang bekerja di Long Xing 606. Kapal-kapal itu dikelola perusahaan yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: