Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo rapid test dilakukan kepada 489 warga binaan yang bekerja sama dengan dinas kesehatan Kota Gorontalo dan pengamanan oleh Polresta Gorontalo dan Kodim 1304 Gorontalo, Senin (11/5/2020).
Dari pemeriksaan tersebut sebanyak tiga orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif dan dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, yang ditunjuk sebagai Lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Dan untuk sementara 33 orang warga binaan LPP Gorontalo dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo.
"Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik," tambah Reynhard.
Ia pun menekankan bahwa semua penghuni Lapas, Rutan dan LPKA akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Mengenai adanya satu orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin, menyampaikan bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus, dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala Covid-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar Covid-19 di rumah sakit dimana dia dirawat," imbuhnya lagi.
"Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif Covid-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi," ungkap Yuspahruddin.
Ia mengatakan sejak awal bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan, persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi risiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan Covid-19 secara ketat," pungkas Yuspahruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: