Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Bantah Perppu Penanganan Covid-19 Bebaskan Tindak Korupsi

Yasonna Bantah Perppu Penanganan Covid-19 Bebaskan Tindak Korupsi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan pers, Selasa, 12 Mei 2020.

Yasonna mengingatkan pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan begitu, pelaku korupsi terhadap anggaran penanganan corona dapat diproses berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor). Apalagi, Pasal 2 UU Tipikor menegaskan, korupsi saat bencana dapat dijatuhi hukuman mati.

"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: