Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menilai bahwa rencana tersebut adalah sebuah keputusan yang terburu-buru, tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan.
Baca Juga: Mahfud Usul Pelonggaran PSBB, Anies Berkeras!!
"Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra di Jakarta, Rabu.
Dikutip dari Antara, Abra menjelaskan sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran COVID-19 ini sudah menurun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat