Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis penyesuaian iuran lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dapat mengatasi defisit keuangan yang terjadi selama ini.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Besaran Iuran Kepesertaan Program JKN-KIS yang diterbitkan pada 5 Mei 2020. Penerbitan Perpres tersebut sekaligus merespons putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Kagetkan Banyak Pihak, Fahira Idris: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Kurang Tepat
"Kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out. Kita sudah punya gambarannya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan perarturan itu, iuran kelas mandiri diatur Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I dan sebesar Rp110 ribu untuk kelas II. Adapun iuran kelas III sebesar Rp25.500 dan akan naik menjadi Rp35 ribu pada 2021. Tarif tiga kelas ini berlaku mulai Juli mendatang.
Kenaikan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kenikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020. Akibat putusan Mahkamah Agung, tarif kelas I dan kelas II selama April hingga Juni 2020 ditetapkan sebesar Rp80 ribu dan Rp51 ribu.
Adapun untuk kelas III sebesar Rp25.500. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, awal Maret lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum