Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menuai polemik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Perpres yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan itu merupakan bentuk pembangkangan hukum.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menegaskan, kenaikan iuran BPJS dalam Perpes 64/2020 tersebut, mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penerbitan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64/2020 yang diundangkan pada 5 Maret 2020, merupakan respons atas pembatalan MA atas Perpres 75/2019.
"Langkah Presiden Jokowi adalah bentuk pembangkangan hukum," ujar Arif Maulana dalam keterangan resmi LBH Jakarta, Kamis (14//2020).
Baca Juga: BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil
Arif menjelaskan, pembatalan Perpres 75/2019 dalam putusan MA 7P/HUM/2020 menegaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang melanggar hukum. Dalam pertimbangan Hakim Agung, Februari 2020, kenaikan BPJS Kesehatan tak didasari atas pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, pun membebani rakyat.
"Oleh karena itu, tindakan mereplikasi kebijakan serupa atas dasar yang sama menunjukkan bahwa Presiden Jokowi bermain-main dengan putusan MA yang menunjukkan tidak adanya penghormatan Presiden terhadap hukum," katanya.
Menurut LBH, Arif menjelaskan, sikap pembangkangan Presiden Jokowi atas putusan MA tersebut, melanggar Pasal 31 UU MA. Presiden dianggap mengacuhkan asas-asas pembentukan peraturan perundangan, dalam UU 12/2011 yang mengharamkan mereplikasi aturan yang telah dinyatakan tidak sah.
"Tindakan presiden adalah pelecehan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum dalam UUD 1945," tegasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti