Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64/2020. Perpres tersebut menjabarkan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua kelas. Perpres tersebut, sebetulnya revisi Perpres 75/2019 yang mengatur tentang persoalan serupa.
Tetapi, gugatan konstitusional kelompok sipil berhasil membatalkan Perpres 75/2019. MA membatalkan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Perpres 75/2019, dan memerintahkan pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti semula.
LBH menegaskan kenaikan iuran BPJS yang diinginkan Presiden Jokowi merupakan pengalihan tanggung jawab pengelolaan buruk jaminan kesehatan rakyat. Kengototan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Arif katakan, sikap lepas tangan pemerintah atas kelalaian negara mengelola keuangan jaminan kesehatan.
"Presiden kembali membebankan kelalaian negara dalam tata kelola BPJS kepada rakyat," ucap Arif.
Dalam dua tahun terakhir, memang pengelolaan payah keuangan BPJS Kesehatan, menunjukkan angka defisit yang mengancam keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat. Angka defisit itu, yang menjadi alasan utama pemerintah kerap mendesak kenaikan iuran BPJS.
Padahal menurut Arif, jaminan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan hak kepada warga negara. Konstitusi menebalkan, kewajiban negara atas ketersedian, dan biaya terjangkau jaminan kesehatan masyarakat.
Dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditolak atas nama hukum, menurut Arif, Presiden Jokowi melakukan pengabaian ulang atas tanggung jawab pemerintah memberikan jaminan kesehatan yang terjangkau.
"Presiden kembali mengukuhkan pengabaian terhadap kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan warga negaranya," ujar Arif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti