Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Teriak Lantang: Perpres Jokowi Pembangkangan Hukum!

LBH Teriak Lantang: Perpres Jokowi Pembangkangan Hukum! Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64/2020. Perpres tersebut menjabarkan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua kelas. Perpres tersebut, sebetulnya revisi Perpres 75/2019 yang mengatur tentang persoalan serupa.

Tetapi, gugatan konstitusional kelompok sipil berhasil membatalkan Perpres 75/2019. MA membatalkan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Perpres 75/2019, dan memerintahkan pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti semula.

LBH menegaskan kenaikan iuran BPJS yang diinginkan Presiden Jokowi merupakan pengalihan tanggung jawab pengelolaan buruk jaminan kesehatan rakyat. Kengototan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Arif katakan, sikap lepas tangan pemerintah atas kelalaian negara mengelola keuangan jaminan kesehatan.

"Presiden kembali membebankan kelalaian negara dalam tata kelola BPJS kepada rakyat," ucap Arif.

Dalam dua tahun terakhir, memang pengelolaan payah keuangan BPJS Kesehatan, menunjukkan angka defisit yang mengancam keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat. Angka defisit itu, yang menjadi alasan utama pemerintah kerap mendesak kenaikan iuran BPJS.

Padahal menurut Arif, jaminan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan hak kepada warga negara. Konstitusi menebalkan, kewajiban negara atas ketersedian, dan biaya terjangkau jaminan kesehatan masyarakat.

Dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditolak atas nama hukum, menurut Arif, Presiden Jokowi melakukan pengabaian ulang atas tanggung jawab pemerintah memberikan jaminan kesehatan yang terjangkau.

"Presiden kembali mengukuhkan pengabaian terhadap kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan warga negaranya," ujar Arif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: