Paling menyakitkan, kata Arif, catatan LBH Jakarta melihat penerbitan Perpres 64/2020 tersebut, disaat masyarakat Indonesia seluruhnya mengalami ketidakpastian penanganan wabah global Covid-19.
Virus Korona, yang telah menewaskan lebih dari 1.000 warga membuat situasi kesehatan tak menentu. Penguarangan aktivitas publik, membuat kesejahteraan masyarakat semakin merosot. Kengototan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi, kata Arif, menunjukkan sikap pemerintah yang tak punya empati, terhadap situasi rakyat di saat menghadapi pandemi saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Begitu Sembrono!
"Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tentu akan semakin memperburuk kesejahteraan rakyat kecil di tengah pandemi Covid-19," kata Arif.
Arif menegaskan, LBH Jakarta mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 64/2020 dan meminta pemerintah menghentikan aksi politis dan manuver hukum, untuk tetap memaksa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti