Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Teriak Lantang: Perpres Jokowi Pembangkangan Hukum!

LBH Teriak Lantang: Perpres Jokowi Pembangkangan Hukum! Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Paling menyakitkan, kata Arif, catatan LBH Jakarta melihat penerbitan Perpres 64/2020 tersebut, disaat masyarakat Indonesia seluruhnya mengalami ketidakpastian penanganan wabah global Covid-19.

Virus Korona, yang telah menewaskan lebih dari 1.000 warga  membuat situasi kesehatan tak menentu. Penguarangan aktivitas publik, membuat kesejahteraan masyarakat semakin merosot.  Kengototan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi, kata Arif, menunjukkan sikap pemerintah yang tak punya empati, terhadap situasi rakyat di saat menghadapi pandemi saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Begitu Sembrono! 

"Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tentu akan semakin memperburuk kesejahteraan rakyat kecil di tengah pandemi Covid-19," kata Arif. 

Arif menegaskan, LBH Jakarta mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 64/2020 dan meminta pemerintah menghentikan aksi politis dan manuver hukum, untuk tetap memaksa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: