Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu menjelaskan, semua makna kalimat yang ia ucapkan di akun Youtube-nya yang bernama MSD.
"Saya diperiksa hampir 12 jam. Saya menyampaikan apa adanya terkait maksud kalimat yang saya ucapkan di akun Youtube saya. Saya jelaskan secara utuh karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Masalahnya mungkin ada yang memotong kalimat saya. Sehingga maknanya menjadi beda," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).
Baca Juga: Ditanya Apakah Balas Polisikan Luhut? Jawaban Pihak Said Didu Bikin Kaget!
Dia mengatakan, kalimat yang ia ucapkan di akun Youtubenya tidak bermaksud menyasar ke siapapun. "Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif. Bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta atau ilmu pasti," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, akhirnya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (15/5) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu mengaku, tidak ada niat sama sekali untuk menghindar dari pemeriksaan.
Baca Juga: Dibombardir 50 Pertanyaan dalam 12 Jam, Gimana Nasib Said Didu Sekarang?
"Kenapa saya baru datang sekarang? Secara pribadi tidak ada niat sama sekali untuk menghindar dari pemeriksaan. Panggilan pertama benar-benar karena saya menghormati PSBB dan berharap diperiksa di rumah. Tadi, saya menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui oleh penyidik, ya banyak hal yang ditanyakan. Pertanyaanya masih ringan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Said Didu melanjutkan, saat ini pemeriksaannya sedang diistirahatkan. Nantinya, ia akan kembali masuk menghadap ke penyidik. "Ya lihat nanti saja hasilnya bagaimana ya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: