Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp491,55 triliun untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi. Stimulus ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional.
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Jokowi berharap, terbitnya payung hukum ini, dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat maupun industri agar tetap bertahan di masa sulit akibat corona.
Baca Juga: Bu Ani Nyuruh Turun 'Kasta' BPJS, Warganet: Hanya Era Jokowi Rakyat Disuruh Miskin, Menyakitkan!
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, ada sejumlah bantuan bagi dunia usaha, baik swasta maupun BUMN hingga bantuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disediakan pemerintah lewat PEN.
"Nantinya, PEN akan diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini di Jakarta.
Dalam salinan PP itu, terdapat beberapa poin-poin penting untu pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan Negara. Di antaranya, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Ada juga penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas bagi perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Dana ini bisa dimanfaatkan bank untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: